TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi, Rabu (16/4/2025).
Ketiga tersangka korupsi yakni ANL (38) ASN Dinas Kominfo dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari pada tahun 2020.
M (39) ASN/Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda Kota Kendari, serta NU (62) mantan Sekda Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar, Bendahara
Mereka menjadi tersangka kasus korupsi belanja uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang persediaan di Sekretariat Daerah Kota Kendari pada tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Kedndari, Aguslan mengatakan ANL dan M sudah ditahan dan dititip di Rutan Kendari.
"Sementara NU, mantan Sekda Kendari belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kendari Sulawesi Tenggara Siapkan 2 Mobil Tahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Ketiga tersangka terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp444.528.000. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)