Pengangkatan CASN dan calon PPPK, setiap kementerian, lembaga, hingga Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan.
Pertama, sudah mengikuti proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.
Kedua, CASN instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN (proses pemberkasan).
Baca juga: 114 Titik Salat Idulfitri 2025 di Kendari Sulawesi Tenggara, Siska-Sudirman Akan Salat di Balai Kota
Ketiga, calon PPPK instansi telah mengusulkan kepada BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK (proses pemberkasan).
Keempat, instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS dan NI PPPK yang diterima PPK.
Kelima, peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Terakhir, instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana, dan prasarana mengangkat CASN. (*)