TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebelumnya telah adainstruksi Presiden RI, Prabowo meminta pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024 dipercepat.
Dimana, pengangkatan CASN dan PPPK paling lambat bulan Juni dan Oktober 2025 mendatang.
Untuk pelantikan CASN menjadi ASN paling lambat bulan Juni 2025.
Sedangkan untuk pelantikan calon PPPK menjadi PPPK paling lambat di Oktober mendatang.
Baca juga: Penjualan Minuman Soda Musiman di Kendari Sulawesi Tenggara Lesu Jelang Idulfitri 2025, Daftar Harga
Ini merupakan keputusan akibat polemik pengunduran pengangkatan CASN, sebelumnya disampaikan BKN
Direncanakan pada 1 Oktober 2025 dan pengangkatan calon PPPK pada 1 Maret 2026.
Berdasarkan rincian pemerintah, per 28 Februari 2025, dikutip dari laman Kompas.com, pada Rabu (26/3/2025) bisa diketahui jumlah yang akan diangkat.
Jumlah CASN tahun 2024 yang diperkirakan akan diangkat sebanyak 179.090 orang.
Lalu, calon PPPK hasil seleksi tahap I diperkirakan mencapai 677.638 orang yang akan diangkat PPPK.
Selanjutnya untuk calon PPPK hasil seleksi tahap II bakal diangkat mencapai 328.515 orang.
Dengan begitu total jumlah CASN yang diangkat secara rinci yakni 1.185.243 orang.
Baca juga: Kunjungi Budidaya Maggot di Konawe, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Beri Bantuan Usaha ke 50 IRT
Menurut Menpan-RB, Rini Widyanintini, seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Mempercepat pengangkatan CASN dan calon PPPK sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Baik kementerian, lembaga, dan pemda segera analisis dan simulasi pengangkatan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.
"Pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pengangkatan CASN dan calon PPPK, setiap kementerian, lembaga, hingga Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan.
Pertama, sudah mengikuti proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.
Kedua, CASN instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN (proses pemberkasan).
Baca juga: 114 Titik Salat Idulfitri 2025 di Kendari Sulawesi Tenggara, Siska-Sudirman Akan Salat di Balai Kota
Ketiga, calon PPPK instansi telah mengusulkan kepada BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK (proses pemberkasan).
Keempat, instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS dan NI PPPK yang diterima PPK.
Kelima, peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Terakhir, instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana, dan prasarana mengangkat CASN. (*)