Untuk membayarkan THR ke 16.881 ASN dan PPPK, terdiri 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.
Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas menentukan tambahan tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan THR ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi bagi ASN dan PPPK atas kinerjanya."
"Tetapi memberikan dampak positif perekonomian daerah. Dengan tambahan pendapatan ini, daya beli masyarakat diprediksi meningkat.
"Dan perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara ikut terdorong," terang Zain Narsal.
Baca juga: Universitas Lakidende Konawe Raih Presentasi Terbaik Konferensi Internasional Diikuti 10 Negara
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP pemerintah daerah. (*)