Berita Sulawesi Tenggara

2.193 Warga Binaan di Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 40 Bebas Langsung

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan remisi umum untuk 2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
KANWIL DITJENPAS SULTRA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi saat memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang masuk ke Lapas dan Rutan, Senin (28/4/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) mengusulkan remisi umum untuk 2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

WBP ini tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Sultra.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan 2.159 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 34 lainnya adalah anak binaan.

"Tertinggi Lapas Kendari, 665 usulan dan terendah LPKA Kendari, 33 usulan," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Senin (11/8/2025).

Usulan ini diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 8 Warga Binaan di Kendari, Baubau, Kolaka, Konawe Sulawesi Tenggara Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Selain remisi umum, diberikan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Untuk kategori ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP, terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.

Sulardi menyebut pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara ke WBP yang telah berusaha memperbaiki diri.

Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Sudah menjalani pidana minimal enam bulan di Lapas atau Rutan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Lapas atau Rutan,” jelasnya.

Baca juga: 31 Anak Binaan LPKA Kendari Dapat Remisi HAN, Didominasi Kasus Perlindungan Anak

Sementara itu, dari total penerima usulan remisi tahun ini, terdapat sekitar 40 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung.

Sehingga, mereka akan dapat meninggalkan Lapas atau Rutan pada 17 Agustus 2025 setelah keputusan remisi turun.

Sulardi mengatakan pemberian remisi sebagai motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Agar kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved