TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) kini sulit diketahui keberadaannya.
Hal ini usai rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.
Sementara itu, ia juga jarang memposting sesuatu di media sosial dalam beberapa hari ini.
Bahkan salah satu rekan partainya pun sulit mengontak Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil saat ini menjadi sorotan usai ramai kabar rumahnya digeledah KPK.
Ia menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat (Jabar).
Di mana, dari jarak waktu praktik nakal tersebut dilakukan, dirinya masih berstatus sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Sebelum Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan di Bank, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Namun disela-sela penyelidikan kasus tersebut, Ridwan Kamil pun tak memberikan pernyataan apapun dihadapan publik.
Hanya saja ia sempat mengirimkan keterangan tertulis pada sejumlah media terkait dengan kabar penggeledahan KPK di kediamannya tersebut.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di bank," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ia pun menyebut pihak KPK datang dengan surat tugas resmi.
Ridwan Kamil berkomitmen untuk koperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Serta mendukung proses penyilidikan yang terjadi.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara professional," terangnya.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," sambungnya.
Selain itu, ia juga ternyata sudah dimintai keterangannya oleh KPK sebagai saksi sebelum rumahnya digeledah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) masih sebagai saksi.
KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.
“Saksi (status hukum RK),” kata Setyo, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana No 5, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin (10/3/2025).
“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” terang Setyo.
Ridwan Kamil Sulit Dihubungi
Baca juga: Kaesang Pangarep Mau Duet Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Lawan Calon Gubernur Ridwan Kamil?
Padahal, Bidang Advokasi DPP Golkar bisa memberikan pendampingan hukum jika Ridwan Kamil membutuhkannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara, pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Ya, kami dari DPP Golkar akan menawarkan kepada Pak RK untuk memberikan bantuan hukum, karena beliau adalah kader Partai Golkar," ujar Iswara, dikutip dari Tribun Jabar.
Hanya saja, pihaknya kesulitan untuk menghubungi bekas Wali Kota Bandung itu.
Menurutnya, internal Partai Golkar sempat mencoba menghubungi RK lewat keluarganya, tetapi hasilnya nihil.
"Sampai hari ini kita masih berusaha menghubungi, baik ke Pak RK melalui keluarganya. Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi," ucapnya.
Iswara mengaku prihatin atas kabar yang menimpa Ridwan Kamil.
Namun, pada prinsipnya, jelas Iswara, proses hukum harus dihormati.
"Tentunya kami prihatin, tapi tentunya kami serahkan pada proses hukum yang berlaku, kita ikuti sajalah ya, kemarin itu baru penggeledahan dan KPK juga menjelaskan statusnya baru sebagai saksi," ucapnya.
Adapun rumah RK digeledah terkait dengan dugaan kasus korupsi Bank Daerah.
Modus Korupsi
KPK telah mengungkap modus korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat yang terjadi dalam periode 2021–2023 ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee.
Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.
Namun, pengadaan iklan itu diduga tak langsung kepada media, tetapi lewat sejumlah agensi.
Turut diduga dana yang dikeluarkan bank BUMD Jabar pun lebih besar dari yang sebenarnya digelontorkan kepada media.
Hal ini disinyalir karena ada permainan dari oknum dari pihak bank dengan agensi yang menjadi perantara atau broker.
Selisih uang itu yang kemudian diduga diterima kembali oleh para oknum dari pihak bank alias kick back.
“Ya, diduga seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi Setyo belum bisa mengungkap angka pastinya.
Menurutnya, potensi nilai kerugian negara jumlahnya setengah dari anggaran yang telah dianggarkan.
"Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu, ada indikasi potensi kerugian negaranya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," ucap Setyo.
KPK sendiri belum mengungkap konstruksi perkara ini secara detail.
Lembaga antikorupsi menyebut akan menyampaikannya kepada publik dalam pekan ini.
Sejauh ini, informasi yang baru muncul adalah KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
Sementara itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik."
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebatas saksi.
Ia belum bisa membeberkan kapan RK diperiksa oleh penyidik untuk mengonfirmasi beberapa barang yang telah diamankan dari rumahnya.
"Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lagi, itu urusan teknis seperti itu, penyidik, direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka," tutur Setyo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasca-Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Golkar Jabar.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)