Dua Pencuri Motor Diringkus Polisi

BREAKING NEWS Residivis Curanmor Dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Sebulan Kemudian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI MOTOR : Kolase foto dua pelaku tindak pidana pencurian motor berhasil diringkus Tim Buser77 SatReskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 00.15 WITA. Kedua pelaku ini mencuri motor warga di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Selasa (14/1/2025).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pelaku tindak pidana pencurian motor berhasil diringkus Tim Buser77 SatReskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

M (50) dan A (20) berhasil diringkus di dua tempat berbeda pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.

M (50) diringkus di Jalan Poros Kendari-Moramo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara A (20) ditangkap di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan keduanya diringkus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Keduanya berhasil dibekuk sebulan kemudian setelah aksi pencurian di Poasia, 14 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Marak Aksi Pencurian di Kendari Sulawesi Tenggara Buat Pedagang Resah, Minta Polisi Tangkap Pelaku

"Kedua pelaku tindak pencurian sebuah sepeda motor Honda Baet Street, di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Selasa (14/1/2025)" ungkapnya pada Sabtu (15/2/2025).

Ia menambahkan salah satu pelaku yakin M (50) merupakan seorang residivis kasus pencurian. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)