Prabowo Subianto Bantah Potong Gaji ASN, Ingin Efisiensi Anggaran Tapi Tak Ganggu Operasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO BANTAH POTONG GAJI ASN- Ilustrasi efisiensi anggaran/Potret Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2576, Rabu (29/1/2025).

“Jadi habis itu kunker, seminar, FGD, forum group disscusion, apa yang didiskusikan? Rakyat perlu mitigasi rakyat perlu pupuk, rakyat perlu bibit, sekolah diperbaiki. Gak usah seminar lagi,” tegasnya.

Karena itu, Prabowo menyebut penghematan yang berhasil dilakukan sejauh ini mencapai sekitar Rp 300 triliun tanpa menyentuh program-program berjalan yang penting, termasuk di bidang pendidikan.

“Kita sudah menghemat sekitar Rp 300 triliun. Program-program berjalan tidak ada yang disentuh apalagi pendidikan,” pungkasnya.

Baca juga: Gaji ASN Konawe Dipastikan Tidak Tersendat dan Tersalurkan Awal Bulan, TPP Naik 20 Persen di 2024

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai isu pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut imbas dari efisiensi anggaran. 

Dasco mengatakan hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo menginteruksi efisiesi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 trilliun.

Dikutip dari Kompas.com, tanggapan disampaikan Dasco di Kompleks DPR RI,Senayan, Jakarta pusat, Jumat (7/2/2025).

Dirinya mengatakan rencana pemotongan gaji ke-13 sebenarnya tidak ada .

"Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13," kata Dasco di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Dasco melanjutkan gaji ke-13 merupakan hal penting untuk dianggarkan dan seharusnya tidak diefisiensikan.

"Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak hal yang urgent untuk dianggarkan. Kalau gaji ke-13, itu hal yang penting untuk dianggarkan," ucap Dasco.

Sebagai informasi gaji ke-13 merupakan gaji tambahan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengapdian yang diberikan kepada negara. 

Sementara gaji ke-14 disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR)

Ditambahkan Dasco kesemuanya itu merupakan hak dari ASN dan akan dibayarkan oleh negara.

Di sisi lain keterangan disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi memastikan PNS akan tetap menerima haknya tersebut.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, Jumat.

Meski demikian Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan PP yang mengatur pemberian THR dan gaji ke -13 PNS. (*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)