Namun, Ainul tidak menjelaskan rinci bukti yang diserahkan Paula Verhoeven ke majelis hakim.
"Kami tidak bisa mengungkapkan secara terbuka," ucap Ainul Yaqin.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, belum melihat semua bukti yang diberikan Paula Verhoeven itu.
"Kami siapkan saja bukti pembanding, yakni bukti asal dari bukti tersebut yang bisa dicocokkan dengan aslinya, karena sebagian besar berupa percakapan WhatsApp," kata Fahmi Bachmid.
Menurutnya, Paula Verhoeven menyerahkan bukti berbentuk fotokopi yang telah diberikan materai dan disegel di kantor pos.
"Dalam hukum acara, bukti yang diajukan harus dalam bentuk aslinya, karena yang diserahkan selama ini adalah fotokopi yang telah diberi materai dan disegel di kantor pos," ujar Fahmi Bachmid.(*)
(WartaKotalive.com(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)