Fahmi juga menyebut meski belum ada putusan hak asuh, Baim akan tetap mengasuh putranya.
Ia pun meminta Paula, agar tidak menjadikan anak sebagai objek.
"Jadi saya katakan sekali lagi jangan dijadikan anak ini objek, anak itu ada haknya yang diberikan," ucapnya.
Fahmi menyebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, keinginan anak tak bisa dipaksakan harus ikut dengan ayahnya atau ibunya.
"Kalau dia tidak mau bagaimana sih mencoba untuk merayu anak ini secara aktif biar anak ini tidak trauma, anak ini tidak nangis, anak ini mau kan harusnya seperti itu," jelasnya.
"Jadi jangan selalu dipaksa oh ini harus diantar kepada saya, itu kan cara memaksa anak," sambungnya.
Fahmi menyebut kedua anak Baim Wong sempat diminta ikut Paula Verhoeven. Akan tetapi anak-anak menangis saat ikut dengan ibunya sendiri.
'Kalau sayang anak jangan dibikin anak itu semakin ketakutan semakin trauma, anda harus melakukan yg terbaik bagaimana anda sayang ini anak," ujar Fahmi Bachmid.
"Ya anda dekati supaya anak ini mau, nah kalau anak ini tidak mau terus jangan salahkan baim kan repot jadinya kalau seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Viral Baim Wong dan Paula Pelukan usai Kisruh Perceraian, Terjadi saat Kakek Kiano Tiger Wafat
Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti ke Majelis Hakim
Sebelumnya,Paula Verhoeven menyerahkan seluruh proses sidang cerainya ke tim kuasa hukumnya.
Di sidang lanjutan perceraiannya dengan aktor Baim Wong yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), Paula Verhoeven menyerahkan 42 bukti ke majelis hakim.
Saat sidang, Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama kompak tidak hadir di pengadilan.
"Kami menyampaikan sekitar 42 bukti, baik berupa surat maupun bukti elektronik," kata Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu.