TRIBUNNEWSULTRA.COM,KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diajukan paslon Syaraswati - Rasyid Mangura.
Keputusan tersebut hakim MK membacakan putusan Dismmisal sengketa PHP-Kada Kabupaten Buton, Selasa (4/2/2025) malam.
Hakim MK menilai dalil permohonan Syaraswati dan Rasyid Mangura terkait perselisihan hasil Pilkada Buton tidak memenuhi syarat formil.
Baca juga: Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak
Selain itu, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, kabur atau obscuur libel.
Dengan pertimbangan itu, hakim menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait karena tidak beralsan menurut hukum.
Selain itu, jawaban eksepsi lain pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu tidak jelas, maka tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Keputusan itu, karena hakim menilai keteraangan pemohon, dan dalil-dalil yang dijukan tidak memiliki relevasi dengan gugatan.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)