Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton yang Diajukan Syaraswati-Rasyid, Hakim Sebut Karena Tidak Penuhi Syarat Formil.

TRIBUNNEWSULTRA.COM,KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diajukan paslon Syaraswati - Rasyid Mangura. 

Keputusan tersebut hakim MK membacakan putusan Dismmisal sengketa PHP-Kada Kabupaten Buton, Selasa (4/2/2025) malam. 

Hakim MK menilai dalil permohonan Syaraswati dan Rasyid Mangura terkait perselisihan hasil Pilkada Buton tidak memenuhi syarat formil. 

Baca juga: Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak

Selain itu, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, kabur atau obscuur libel. 

Dengan pertimbangan itu, hakim menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait karena tidak beralsan menurut hukum. 

Selain itu, jawaban eksepsi lain pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu tidak jelas, maka tidak mempertimbangkan lebih lanjut. 

Keputusan itu, karena hakim menilai keteraangan pemohon,  dan dalil-dalil yang dijukan tidak memiliki relevasi dengan gugatan. 

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)