Pilkada Sulawesi Tenggara

Paslon Razak-Afdhal Dinilai KPU Kendari Mengada-ada, Minta MK Tolak Seluruh Materi Gugatan Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum KPU Kendari, Hakmianto saat menuturkan tanggapan terkait materi gugatan paslon Pilkada 2024, paslon Razak-Afdhal di hadapan MK.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai materi gugatan pemohon pasangan calon (paslon) pilkada Wali Kota dan Wakilnya Abdul Razak-Afdhal mengada-ada. 

Atas hal tersebut, KPU Kendari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak secara keseluruhan materi gugatan.

Perkara gugatan pemohon Razak-Afdhal terdaftar dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menempatkan KPU Kota Kendari sebagai pihak termohon dan paslon Wali Kota Kendari Siska-Sudirman sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum KPU Kendari, Hakmianto menuturkan  berdasarkan Pasal 158 ayat 2 Huruf b UU Nomor 10 tahun 2016 pengajuan permohonan terhadap suara paling banyak sebesar 1.5 persen atau 2.815 suara dari total suara sah 187.707 suara.

"Ambang batasnya itu adalah 1.5 persen atau 2.815 suara. Namun selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebanyak 10.233 suara (5,45) persen atau melampaui ambang batas yang tentukan," ungkapnya dikutip pada Sabtu (25/1/2025). 

Baca juga: KPU Kendari Klaim Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Meningkat Dari Pemilu Sebelumnya, Pileg Turun

 Ia menambahkan mengatakan pemohon pasangan Razak-Afdhal mengantongi 51.598 suara, sementara pihak terkait pasangan Siska-Sudirman memperoleh 61.831 suara.

Selanjutnya dalil pemohon mulai dari pemasangan logo Partai Amanat Nasional (PAN) dalam alat peraga kampanye Siska-Sudirman dianggap tak memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Berikutnya kartu UMKM Maju Siska-Sudirman KPU Kota Kendari tidak pernah menerima laporan tersebut.

Dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan Siska-Sudirman, sebelumnya telah dihentikan dan tanda tangani oleh para pihak terkait.

Dalil berikutnya terkait kinerja panitia pemungutan suara (PPS) yang dinilai tidak teliti dalam melakukan pencoklitan dan pemutakhiran data, serta lonjakan pemilih menggunakan KTP disebut tidak benar dan dinilai mengada-ada.

"Memohon kepada MK agar mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai keputusan KPU Kendari tertanggal 5 Desember 2024," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)