TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Jumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Kontitusi (MK) bertambah jadi 9 paslon.
Jumlah tersebut dari data Bawaslu Sultra dan permohonan yang diajukan pihak paslon di Website MKRI.id.
Jumlah pendaftar dari sebelumya 8 kandidat menjadi 9 setelah pemohon paslon Wali kota dan Wakil Kendari nomor 5 pada Pilkada 2024, Abdul Rasak-Afdhal mengajukan sengketa pada Sabtu (07/12/2024).
Dari data laman testing Mkri.id, paslon kepala daerah di Kota Kendari atas nama Rasak-Afdal mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 sekira pukul 14.38 WIB, dengan nomor registrasi 97/PAN.Mk/e-Ap3 /12/2024.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK
Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari menyampaikan dengan bertambah paslon Kota Kendari, paslon kepala daerah di Sultra yang mengajukan gugatan hasil Pilkada di MK menjadi 9.
"Bertambah satu Kota Kendari atas nama Rasak dan Afdal, jadi total 9," katanya.
Dalam permohonan pebgajuan sengketa, paslon Rasak-Afdal mengajukan sengketa dengan termohon KPU Kendari.
Berikut update Kabupaten/Kota di Sultra yang ada Permohonan di MK untuk sementara:
1. Kabupaten Buton Tengah- Pemohon: La Andi & Abidin
2. Kabupaten Konawe Utara- Pemohon: Sudiro-Raup
3. Kota Baubau- Pemohon:Ari-Yasin
4. Kabupaten Wakatobi- Pemohon: Hamiruddin-Muh. Ali
5. Kab. Konawe Selatan- Pemohon:Adi J.P-James
6. Kab. Buton- Pemohon: Syaraswati-Rasyid M
7. Kab. Buton Selatan- Pemohon:Aliadi-Ld. Rusyamin
8. Kab. Muna- Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan
9. Kota Kendari- Permohonan: Abdul Razak dan Afdal
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)