Keterangan Bawaslu
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.
Salah satunya ada laporan yang dilaporkan pada 14 November terkait dugaan pemberian uang dan atribut kampanye dari Kepala Desa Anggolomoare kepada Kepala Desa Lakomea.
Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi yang pada pokoknya laporan diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal dua alat bukti.
Dan selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Polda Sultra telah menghentikan proses penyidikan karena terlapor tidak ditemukan hingga waktu 14 hari penyidikan.
Baca juga: FIKS Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Termasuk Sulawesi Tenggara, Pilkada Tanpa dan Dengan Perkara MK
“Karena selama 14 hari waktu penyidikan tidak ditemukan tersangkanya sehingga dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa,” kata Iwan dalam sidang MK dilansir laman mkri.id.
Sementara untuk laporan yang sama, Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi.
Pada pokoknya, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau pelanggaran netralitas kepala desa.
Dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Konawe untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun sampai saat ini, Bupati Konawe belum menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Pembelaan Pihak Terkait
Sementara, pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua membantah dalil Pemohon mengenai tuduhan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
Pihak terkait justru berbalik menuduh pemohon yang sejatinya merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara 2008-2017 Nur Alam yang melakukan pengerahan struktur ASN dan kepala desa.
Untuk mendukung kedua anak pemohon pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari dan Pemilihan Bupati Konawe Selatan.