Pilkada Sulawesi Tenggara

Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024. Agenda sidang MK terkait perkara hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra kembali berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani tersebut mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024.

Agenda sidang MK terkait perkara hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra kembali berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani tersebut mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra, sementara pihak terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua).

Setelah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (10/1/2025) lalu, pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan selaku pemohon menyampaikan dalil permohonannya.

Namun, Ihsan yang menjadi calon Wakil Gubernur Sultra berpasangan Tina, saat menghadiri langsung persidangan tersebut menyatakan menarik permohonan.

Sementara, Tina selaku calon Gubernur Sulawesi Tenggara melalui kuasa hukumnya tetap melanjutkan permohonan yang teregistrasi dalam perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut.

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Kolaka, Mubar

KPU selaku termohon dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Sultra  pun menyoroti adanya penyampaian surat penarikan kembali permohonan oleh Ihsan kepada MK.

Menurut Kuasa Hukum KPU Sultra, Sugiatno Migano, permohonan perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 pun telah kehilangan kedudukan hukum atau legal standing karena salah satu pihak mencabut permohonan.

Sedangkan, pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Sulawesi Tenggara adalah pasangan calon (paslon).

“Karena pemohon adalah pasangan calon, maka ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara mutatis mutandis permohonan pemohon telah kehilangan legal standing,” kata Sugiatno.

Hal tersebut disampaikan Sugianto dalam lanjutan sidang MK dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi mkri.id.

Pada permohonan awal, pemohon perkara ini yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 4 Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan. 

Namun, Ihsan yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan menarik permohonan.

Sedangkan, Tina melalui kuasa hukumnya tetap melanjutkan dan dipersilakan Majelis Hakim Panel 2 membacakan permohonannya.

Halaman
1234