TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekira 2.700 Kartu AK-1 atau Kartu Kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2024.
Angka tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa saat diwawancarai.
Meski tidak disebutkan secara rinci, namun Ali menyebut total 2.700 Kartu AK-1 ini mencakup pendaftaran daring ataupun manual.
"Itu terdiri dari pendaftaran secara online maupun offline," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/1/2025).
Dari data tersebut, pemohon Kartu Kuning dari luar Kota Kendari lebih banyak dibandingkan dengan pemohon dalam kota.
Persentase pemohon Kartu AK-1 di Disnakerperin Kota Kendari berada dikisaran 40 hingga 45 persen.
Para pemohon itu berasal dari daerah yang berada di sekitar Kota Kendari seperti Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan.
Baca juga: Jumlah Pencari Kerja di Baubau Sultra Meningkat, Disnaker Sudah Terbitkan Lebih 1.500 Kartu Kuning
"Jadi kondisi pencari kerja di Kota Kendari ini rupanya cukup banyak juga dari luar Kota Kendari," ujar dia.
Selain itu, lebih dari 50 persen pencari kerja yang mengurus kartu kuning memiliki minat di bidang pertambangan.
Ali menjelaskan, Kartu AK-1 merupakan salah satu syarat untuk melamar kerja di suatu perusahaan.
Sehingga perusahaan diharapkan menjadikan kartu tersebut sebagai persyaratan wajib agar Disnakerperin dapat mendata warga yang bekerja.
Adapun berkas yang wajib disediakan adalah fotokopi KTP dan Ijazah terakhir, pasfoto latar merah 2 lembar, serta surat pengantar domisili dari kelurahan bagi KTP di luar Kota Kendari.
Untuk mendaftar secara online, melalui link https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SIAPKerja di Play Store.
Berikut tata cara mendapatkan Kartu Pencari Kerja, dengan mendaftar secara online.
- Buka aplikasi SIAPKerja, pilih 'daftar'.
- Isi kolom kosong sesuai dengan data diridiri, mulai dari nomor KTP, nama lengkap, email, nomor hp, hingga nama ibu kandung.
- Setelah terverifikasi, Anda akan masuk ke halaman utama SIAPKerja.
- Di bawah foto dan nama lengkap Anda, pilih 'Pencari kerja'. Lalu lengkapi setiap data yang diminta.
- Pendaftaran berhasil ditandai dengan ikon ceklis hijau di samping 'Pencari kerja'.
- Kemudian, datang ke MPP di pelayanan Disnaker Kota Kendari dengan menunjukkan aplikasi dan menyebutkan NIK.
- Petugas akan mencetakkan kartu AK1 Anda.
- Bawalah kartu AK1 tersebut untuk difotokopi, lalu bawa kembali ke MPP untuk ditandatangani dan distempel petugas. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)