TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) mencatat sebanyak 26 kasus perselisihan hubungan industrial atau PHI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Selasa (21/1/2025).
Dari 26 kasus PHI yang ditangani Disnakerperin Kendari, 15 kasus di antaranya sudah diselesaikan dan satu kasus masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, 10 kasus lainnya harus dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan putusan.
"Adapun 10 kasus perselisihan lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ungkap Ali.
Baca juga: Hindari Mogok Kerja dan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan, Disnakertrans Gelar Sosialisasi
Dia menjelaskan, puluhan kasus yang dilaporkan oleh pekerja mencakup berbagai macam alasan.
Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), hingga menyangkut kedisiplinan.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus berupaya memediasi dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan.
Adapun proses pelaporan PHI yaitu datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelapor akan diberikan formulir untuk diisi baik menggunakan tulis manual maupun ketik komputer.
Baca juga: Aksi Warga di Muna Sulawesi Tenggara Tuntut Perekrutan Tenaga Kerja PLTU, Minta DPRD Gelar Hearing
Dari laporan yang tersalin ke dalam formulir, petugas akan mengklarifikasi kasus terlebih dahulu sebelum diproses. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)