TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berprofesi petani di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi karena kasus narkotika.
Terduga pelaku inisial A (44), diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Bombana, Sultra, pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Pelaku A diamankan, membawa narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram.
Kasi Humas Polres Bombana, IPDA Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2025), meringkus pelaku usai mendapat laporan warga, adanya peredaran sabu.
Baca juga: 4 Remaja di Ranomeeto Konawe Selatan Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, Sempat Kejar-kejaran
"Berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya A berhasil diamankan saat berada di rumahnya, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana," kata Abdul.
Saat penggeledahan ditemukan 19 sachet plastik bening berisi butiran kristal narkotika jenis sabu.
Saat interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapat dari seorang pria lain berinisial AS untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri.
"A (pelaku) membeli narkotika jenis sabu dari pelaku lain AS untuk di edarkan dan dikonsumsi. Sementara pelaku AS masih dalam lidik," ujar IPDA Abdul dalam tulisannya.
Sementara keseharian pelaku, kata Abdul merupakan seorang petani.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SD di Kendari Sulawesi Tenggara Tak Hanya 1 Orang, Ada 4 Aduan
Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang milik pelaku.
Diantaranya satu buah dompet warna pink, uang tunai Rp300.000, dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp50.000.
Satu buah alat isap sabu atau bong dan 1 buah korek api gas warna bening beserta sumbu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mako Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)