TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Konawe Utara untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Sarman Sinumo mengatakan UMK Konut menjadi Rp3.259.583.
“Sesuai Keputusan Presiden naik 6,5 persen. Jadi tentu kenaikannya ada perubahan dari 2024 ke 2025,” ujarnya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konut, Selasa (7/1/2025).
Kenaikan upah tersebut telah melalui proses pembahasan bersama dalam rapat bersama dengan Dewan Pengupahan.
Rapatnya melibatkan berbagai pihak yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan buruh, Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Fiks UMK Kolaka 2025 Jadi Rp3.439.714, Naik 6,5 Persen dari 2024, Tambah Rp97.008 dari Usulan Pemda
“Alhamdulillah semua perusahaan menerima seluruh hasil dari rapat ini yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),” jelasnya.
Sarman Sinumo menuturkan bahwa hasil keputusan ini mulai berlaku pada Januari 2025.
"Januari 2025 ini sudah berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan kenaikan upah ini tidak memberatkan pihak perusahaan.
Hingga saat ini, tidak ada laporan keberatan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Aksi Damai Tuntut Penetapan UMK 2025 di Konawe Sulawesi Tenggara Sesuai 6,5 Persen, Rekomendasi DPRD
“Kenaikannya tidak memberatkan perusahaan dan teman-teman dari pekerja lumayan bisa menghidupi dirinya dan keluarganya," jelasnya.
"Untuk saat ini, ketika perusahaan merasa terlalu terbebani dengan UMK Konawe Utara, maka pasti akan ada penyampaian kepada kami. Alhamdulillah mereka menerima semua,” tuturnya.
Sarman Sinumo juga berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, proses penetapan UMK Konut dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari universitas.
“Kami selalu menyampaikan di lapangan, bahwa kenaikan UMK ini berdasarkan keputusan pemerintah dalam hal ini Presiden, Kementerian Tenaga Kerja, setelah itu provinsi dan kabupaten."
Baca juga: UMK Kolaka 2025 Diusulkan Rp3,4 Juta, Naik Rp209 Ribu Dibandingkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024