TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Polres Kolaka Timur (Koltim) amankan 4 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu saat tengah bertransaksi.
Polres Kolaka Timur menangkap empat pelaku kasus narkoba tersebut pada Selasa (07/01/2024).
Operasi berlangsung di dua lokasi, yakni Lingkungan III Peleloa dan Lingkungan IV Kulahi, Kecamatan Mowewe.
Kasat Resnarkoba, Iptu Haerudin mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Mowewe.
H alias E (39) berperan sebagai seorang pengedar narkoba.
EP alias P (29) bertugas sebagai kurir.
Sementara Z alias C (18) dan A alias D (19) yakni tersangka pengguna narkoba (pembeli).
Baca juga: Kasus Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara Turun di 2024, Penipuan hingga Pembunuhan Diungkap Polisi
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan EP tengah melakukan transaksi di rumah Z.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di celana EP dan satu sachet lainnya di lemari milik Z, yang disimpan oleh A.
"Interogasi mengungkap barang tersebut diperoleh dari H," ujar Iptu Haerudin saat dihubungi oleh TribunnewsSultra.com via WhatsApp.
Polisi kemudian menangkap Herman di rumahnya dan menyita 29 sachet sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa 31 sachet sabu, tiga unit handphone.
Sebelas plastik klip kosong, dan enam korek api.
Para pelaku kini ditahan di Polres Kolaka Timur dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
(TribunnewsSultra.com/Sahrul Abdul Sulaeman)