Video Viral di Buton Selatan

Usai Viral Perjuangkan Hak Asuh Anak di Buton Selatan Sultra, Ibu Asal Klaten Sebut Mediasi Tak Adil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Seorang ibu asal Klaten Provinsi Jawa Tengah merasa diintimidasi saat mediasi yang dilakukan untuk memperjuangkan hak asuh anaknya di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Diketahui mediasi tersebut berlangsung di Kodim 1413 Buton, Jumat (27/12/2024) malam.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang ibu asal Klaten Provinsi Jawa Tengah menyebut mediasi yang dilakukan untuk memperjuangkan hak asuh anaknya di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak adil.

Diketahui mediasi tersebut berlangsung di Kodim 1413 Buton, Jumat (27/12/2024) malam.

Ibu asal Klaten ini memperjuangkan hak asuh 2 anaknya setelah bercerai dengan suami yang merupakan anggota TNI bertugas di Kodim 1413 Buton, Sertu T.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0765/Pdt.G/2024/PA.Klt, hak asuh 2 anak mereka diberikan kepada Purbasari selaku penggugat.

Namun Purbasari hingga saat ini belum mendapatkan hak asuh anak sejak November 2024, sesuai putusan pengadilan karena tidak diperbolehkan mantan suaminya.

Jumat, 27 Desember 2024, Purbasari mendapatkan informasi untuk bertemu PJ Bupati Buton Selatan pukul 08.00 WITA.

Setelah pertemuan tersebut ia diarahkan ke Kodim 1413 untuk pelaksanaan pemeriksaan atau BAP.

Baca juga: Video Viral Ibu Asal Klaten Perjuangkan Hak Asuh Anak di Buton Selatan, Respon Pj Bupati dan Dandim

Purbasari bercerita dalam proses tersebut ia diwawancara namun hanya sebentar sebelum akhirnya menunggu di luar ruang mediasi bersama pengacara.

"Kami menunggu hingga Pj Bupati Buton Selatan tiba, yang mana setibanya beliau langsung masuk dalam ruangan, saat itu ada UPTD PPA Buton Selatan dan wartawan yang mendampingi saya," pungkasnya.

Purbasari menjelaskan awalnya ia menunggu di luar, kemudian mantan suaminya dipanggil ke ruang mediasi.

Namun selama proses tersebut hingga akhir, Purbasari tak kunjung dipersilakan masuk ke ruang mediasi.

"Setelah itu ibu UPTD PPA Buton Selatan kemudian terakhir ialah wartawan, saya menanti waktu dipersilakan masuk hingga akhirnya mereka keluar satu per satu," pungkasnya.

Tak lama Pj Bupati Buton Selatan langsung meninggalkan Kodim 1413 Buton.

Setelahnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Selatan langsung meminta KTP Purbasari tanpa memberikan penjelasan apapun.

Baca juga: Video Viral Ibu Asal Klaten Perjuangkan Hak Asuh Anak di Buton Selatan, Respon Pj Bupati dan Dandim

"Setelah foto langsung pergi, ibu UPTD PPA Buton Selatan menjelaskan sesuai dengan perintah bapak PJ Bupati Buton Selatan, memerintahkan KTP dan KK saya malam itu juga dicabut, saya tidak tahu kronologinya seperti apa, apa sebabnya, hanya yang menyampaikan ini Ibu UPTD PPA Buton Selatan," bebernya.

Purbasari mengaku diwawancari oleh Dandim bersama Pasi Intel Kodim 1413 Buton, namun tidak mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di dalam mediasi tersebut.

"Beliau malah menanyakan masalah viralnya saya, masalah putusan Pengadilan Agama itu dan meminta berita acaranya di mana, namun tidak ada sama sekali," tegasnya.

Ia menganggap apa yang dilakukan Jumat malam itu, bukanlah sebuah mediasi.

Menurutnya mediasi itu tak adil sebab mediasi pastinya tertulis dan dirinya dihadirkan dalam mediasi tersebut.

"Ada apa, tiba-tiba kok diambil sepihak, hak asasi manusia saya di mana dan saya merasakan intimidasi disini, untuk Pj Bupati jangan sepihak saja, saya mohon pak jangan memutus sepihak saja, saya datang disini bukan buat kacau, bukan buat rusuh tapi saya disini minta keadilan pak atas hak asuh yang jatuh kepada saya," tutupnya.

Sementara itu, Purbasari yang awalnya tinggal di rumah perlindungan anak Kabupaten Buton Selatan, kini telah pindah imbas mediasi yang dilakukan 27 Desember 2024 malam tersebut.

Sementara itu, Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah menyampaikan status Purbasari sebagai warga Buton Selatan secara otomatis telah terhapus.

Sebab Purbasari yang sebelumnya ber KTP Buton Selatan karena mengikuti suami yang bertugas di wilayah Kodim 1413 Busel, kembali ke kampung halamannya di Klaten selama 1 tahun hingga menggugat cerai suaminya di Klaten.

"Karena terhitung setahun yang bersangkutan sudah menetap di Klaten, sesuai aturan yang diberlakukan Dukcapil, warga tinggalkan tempat sudah setahun secara otomatis dia bukan warga Buton Selatan," ujar Ridwan Badallah saat diwawancara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)