Berita Baubau

Narapidana Kasus Perlindungan Anak Dominasi Penghuni Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 220 orang penghuni Lapas Kelas II A Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan narapidana kasus perlindungan anak. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, I Wayan Putu Sutresna saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Selasa (24/12/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak 220 orang penghuni Lapas Kelas II A Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan narapidana kasus perlindungan anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, I Wayan Putu Sutresna saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Selasa (24/12/2024).

"Jumlah keseluruhan sebanyak 498 narapidana, serta untuk asalnya dari Kepulauan Buton,” ujar I Wayan Putu Sutresna.

Ia merincikan jumlah narapidana per kasus yakni narkoba 57, tindak pidana korupsi 11, pembunuhan 36, pencurian 43, penggelapan 6, undang-undang perlindungan anak 220, dan lainnya 124.

"Jumlah tersebut termasuk seorang bayi yang dititipkan, jadi saat ini ada narapidana wanita yang membawa bayi, jadi itu terhitung juga sebagai warga binaan."

Baca juga: Penghuni Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara Didominasi Narapidana Kasus Narkotika

"Jumlah keseluruhan harusnya 497 narapidana, jadi 498 karena titipan bayi tersebut,” jelas I Wayan Putu Sutresna.

Kata dia, sepanjang tahun 2024 yang telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Baubau sebanyak 139 orang dengan rincian pembebasan bersyarat (PB) 80 orang dan cuti bersyarat (CB) 59 orang.

Ia menjelaskan mengenai hak-hak warga binaan di Lapas Kelas II A Baubau, diusahakan dengan maksimal, tapi jika terdapat pelanggaran bukan tidak mungkin SK yang telah ada akan dicabut.

“Kita usahakan dengan maksimal jangan sampai orang menunggu SK, tetapi SK menunggu orangnya, nanti kita maksimalkan setelah warga binaan setengah menjalani hukuman pidananya sudah harus kita usulkan."

"Namun, jika dalam perjalanannya terdapat pelanggaran dan SK-nya sudah ada, otomoatis SK-nya kita cabut atau dibatalkan,” pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)