Dokumen itu yakni Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dokumen tersebut sudah terunggah melalui laman Info Publik Pilkada-KPU, pilkada2024.kpu.go.id.
Komisioner KPU Bombana, Rudinan membenarkan pihaknya sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 terbuka di Kabupaten Bombana.
"Iya selesaimi," ujarnya.
Kata Rudinan, nantinya hasil pleno tersebut akan kembali dibawa ke KPU Provinsi Sultra untuk kembali dilakukan pleno. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)