Berita Sulawesi Tenggara

Prabowo Naikkan 6,5 Persen UMP 2025, Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara: Ideal Tetapi Belum Optimal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Syamsir Nur

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minimum Nasional atau lebih dikenal dengan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Nilai tersebut diketahui lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yakni sebesar 6 persen.

Jika UMP naik 6,5 persen, maka UMP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 adalah Rp3.073.551 dari UMP 2024 Rp2.885.964.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2024 adalah Rp3.112.103,10, diperkirakan akan menjadi Rp3.314.389 di tahun 2025.

Pengamat Ekonomi Provinsi Sultra, Dr Syamsir Nur mengatakan, kenaikan upah 6,5 persen ini sudah cukup ideal.

Akan tetapi menurutnya, UMP 6,5 persen untuk tahun 2025 ini belum optimal dan tidak menjamin perbaikan daya beli pekerja. 

Dia menjelaskan perhitungan kenaikan upah di setiap daerah harus menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2025 Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Selain itu, perlu juga melihat laju inflasi serta mempertimbangkan indeks lain seperti jumlah serapan tenaga kerja di daerah.

"Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi Sultra itu ya relatif lebih tinggi dari nasional, artinya upah pekerja kita juga relatif lebih tinggi,"

"Bukan hanya 6,5 persen bahkan kalau kita lihat permintaan buruh itu kan diminta 20 persen," jelasnya melalui telepon, Senin (2/12/2024).

Kendati demikian, nilai 6,5 persen tersebut sudah cukup berpengaruh pada peningkatan daya beli pekerja dalam pemenuhan kebutuhannya.

Jika daya beli tersebut mengalami kenaikan, maka secara makro mendorong akselerasi terhadap sektor konsumsi masyarakat di Sultra.

"Selama ini dinamika perekonomian daerah di Sultra sebelum covid banyak didorong oleh sektor konsumsi, begitu pulih, sektor konsumsi juga membaik," ucap Dr Syamsir Nur.

Baca juga: Disnaker Ungkap Alasan Penetapan Upah Minimum Kota Kendari 2025 Molor: Pemerintah Pusat Masih Kaji

Dia berharap agar pemerintah daerah dalam pembahasan UMP maupun UMK nantinya tetap memperhatikan tingkat kesejahteraan tenaga kerja.

Sebab Dr Syamsir Nur berpendapat, para tenaga kerja ini ikut andil dalam berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kelihatan di Sultra itu kita masih banyak sektor-sektor ekonomi yang digerakkan oleh kegiatan yang padat tenaga kerja, sehingga kesejahteraannya harus diperhatikan agar daya belinya bisa lebih baik kedepannya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)