TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, KPU Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama anggota Satpol-PP mencopot alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).
Komisioner KPU Kolaka, Suparman mengatakan kegiatan ini sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2024.
Dimana alat peraga kampanye, harus dicopot 3 hari sebelum pemungutan suara.
Dilanjutkan ayat 6 KPU provinsi, dan kabupaten itu harus mencabut APK dengan berkordinasi Paslon, Bawaslu dan Pemda.
"Setelah 3 hari yang lalu berkordinasi dengan Paslon maupun aparat penegak hukum dan Bawaslu hasil rapat, pencabutan Alat Peraga Kampanye menjadi tugas KPU," ucapnya.
Baca juga: KPU Wakatobi Distribusi Bilik hingga Kotak Suara di Kaledupa, Tomia, dan Binongko, Ini Jumlahnya
"Sedangkan Bawaslu kini bertugas hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut," tambahnya.
Untuk pembersihan APK di wilayah lainnya, akan mengerahkan anggota KPPS, PPS, dan PPK setempat.
"Jadi sebanyak 2.660 anggota KPPS, 405 PPS, dan 60 PPK, akan membersihkan APK paling lambat esok hari," tambahnya.
Ia menambahkan KPU Kolaka menyepakati hanya 2 hari waktu pencopotan.
"Bagi masyarakat yang tidak mau mencopot APK baik di rumah ataupun dikendaraan akan dikoordinasikan ke LO pasangan untuk dicopot," ungkap Suparman. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)