Berita Konawe Utara

4 Tersangka Narkoba dan 5 Pelaku Judi Diamankan Polres Konut, Hasil Operasi Oktober-November 2024

Penulis: Nursaida
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus tindak kriminal peredaran narkoba dan judi melalui tim satuan personil Reserse Kriminal (Reskrim) dan satuan narkoba. Hasil penangkapan disampaikan secara terbuka melalui press release oleh Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Kapolres Konut) AKBP Priyo Utomo di Mako Polres Konut pada Sabtu (23/11/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA- Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus tindak kriminal peredaran narkoba dan judi melalui tim satuan personil Reserse Kriminal (Reskrim) dan satuan narkoba.

Hasil penangkapan disampaikan secara terbuka melalui press release oleh Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Kapolres Konut) AKBP Priyo Utomo di Mako Polres Konut pada Sabtu (23/11/2024).

Pada kegiatan itu, Kapolres Konut turut didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim beserta jajaran, Kasat Narkoba beserta jajaran, dan tim Intelkam Polres Konut.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menyampaikan pengungkapan penangkapan pelaku pengedar narkoba dan judi merupakan hasil operasi bulan Oktober hingga November 2024.

Untuk kasus perjudian yang ditangani oleh satuan Reskrim, AKBP Priyo Utomo mengungkapkan terdapat lima tersangka, dengan inisial SWT, YT, AD, AD, dan AL. 

Barang bukti (BB) yang diamankan yaitu kartu remi dan uang jutaan rupiah. 

Baca juga: IRT di Kolaka Terancam Pidana Seumur Hidup Diduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti 13 Sachet Sabu

Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Dari hasil penyidikan, perjudian ini sudah sering dilakukan dengan alibi hanya sekedar hiburan. Tapi yang jadi perhatian serius adalah dalam tim judi ini ada untung rugi, dan jika dibiarkan dapat jadi wabah penyakit, serta bisa merugikan diri sendiri dan banyak orang. Sehingga kami tidak toleri," tegas Kapolres Konut.

Sedangkan untuk kasus narkoba, ada empat orang tersangka yang diamankan.

Pelaku inisial MW dengan barang bukti 9,3 gram sabu-sabu dari desa pariama, inisial SH dengan barang bukti 4,64 gram dari desa Otole, inisial MS dengan barang bukti 0,79 gram dari Desa Pariama, dan inisial SH dengan barang bukti 79,37 gram dari Desa Pariama.

"Ini hampir 100 gram sabu-sabu kita tangkap dalam waktu 1 bulan titik kita minimalisir penyalahgunaan narkoba di Konawe Utara. Ini loyalitas kita bekerja untuk negara dan masyarakat," terang Kapolres Konut.

Lebih lanjut, Kapolres Konut juga mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba di Konawe Utara.

"Polres Konawe Utara terus lakukan upaya pencegahan dan pengungkapan. Kita upayakan Konawe Utara Zero dari narkoba. Kita upayakan Konawe Utara terus maju dengan tanpa ada narkoba," tutup mantan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Polda Sultra tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)