CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 gelombang kedua lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Tata Cara Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar terlebih dahulu membuat akun SSCASN, dengan melengkapi data diri sebagaimana yang tertera pada laman SSCASN tersebut.

- Setelah mencetak kartu informasi akun sistem seleksi calon ASN 2024, pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

- Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar, dan pastikan instansi yang dipilih adalah Pemerintah Kota Kendari sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

- Pelamar wajib mengisi Riwayat Pengalaman Kerja dan mengupload SK pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan pada saat pendaftaran (minimal 2 tahun terakhir).

- Pelamar mengungah dokumen ASLI dalam bentuk scan file BERWARNA dengan ketentuan:

  • Pas foto berpakaian formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah (file JPG max 200 KB);
  • Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan (max 300 KB);
  • Suam ditujukan kepada Pj Wali Kota Kendari, Surat Lamaran diketik komputer dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam (sesuai format pada lampiran II pengumuman ini: https://bit.ly/PPPK_Kendari_Tahap2) yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (file PDF max 1000 KB);
  • Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format (file PDF max 1000 KB);
  • Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (file PDF max 1000 KB);
    Transkrip Nilai (file PDF max size 1000 KB);
  • Sertifikat Pendidik bagi tenaga Guru yang dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD / KEMENRISTEKDIKTI / KEMENAG bagi formasi PPPK Tenaga Guru (file PDF max 1000 KB);
  • Bagi pelamar formasi tenaga Teknis dan tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Pernyataan Keterangan Pengalaman Kerja bermeterai (sesuai lampiran IV pengumuman ini: https://bit.ly/PPPK_Kendari_Tahap2) yang ditandatangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang bekerja di puskesmas;
  2. Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang yang bekerja di rumah sakit;
  3. Pejabat Administrator bagi pelamar yang yang bekerja di unit kerja eselon III (Kecamatan dan Bagian); dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja (Badan/Dinas/Satuan/Sekretariat DPRD).
  • Bagi pelamar formasi tenaga Teknis dan tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja bermeterai (sesuai lampiran V pengumuman ini) yang ditanda-tangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang bekerja di puskesmas di ketahui oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II;
  2. Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang yang bekerja di rumah sakit di ketahui oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II;
  3. Pejabat Administrator bagi pelamar yang yang bekerja di unit kerja eselon III (Kecamatan dan Bagian) di ketahui oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II; dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja (Badan/Dinas/Satuan/Sekretariat DPRD).
  • Bagi pelamar formasi tenaga Guru wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif mengajar sesuai format yang dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing.

- Penggunaan materai dengan nomor seri yang sama dan/atau materai bekas pakai secara disengaja atau tidak disengaja menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

- Pastikan semua dokumen yang telah diunggah dapat TERBACA dengan jelas/tidak buram. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat menyebabkan Pelamar tidak lulus seleksi administrasi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)