Berita Konawe

BREAKING NEWS DKPP Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe, 2 Komisioner KPU

Sanksi yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan.

|
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Laode Ari
Tangkap layar Youtube DKPP RI
Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan putusan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Senin (18/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - DKPP RI menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Konawe, begitupun 2 komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konawe.

Sanksi yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan.

Keputusan dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Terkait dengan perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 terhadap 2 komisioner Bawaslu Konawe serta 2 komisioner Bawaslu Konawe.

Teradu I yaitu Restu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, sementara Teradu II yakni Abuldan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe.

Teradu III Ijang Asbar, Anggota KPU Konawe, serta Teradu IV, Ramdan Rizky Pratama. 

Dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP membacakan delapan poin putusan sebagai berikut. 

Baca juga: Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lukito.

Berikut poin sanksi terhadap Ketua Bawaslu Konawe Abuldan serta anggota Bawaslu Restu.

Demikian pula, putusan terhadap Komisioner KPU Konawe Ijang Isbar dan Ramdhan Rizky Pratama:

1. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu II Abuldan, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada teradu I, Restu, selaku anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan"

4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). (Istimewa)

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II L, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy Lukito.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved