TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindak lanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Pemkab sejauh ini belum memastikan langkah selanjutnya sekaitan tenggat waktu yang diberikan kepada sang guru honorer tersebut.
Dalam surat somasinya, Pemkab mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (08/11/2024) malam.
Sejauh ini, kata Annas, pihak guru Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi yang dilayangkan kepadanya.
Baca juga: Update Kasus Guru Supriyani: Kisruh Somasi Pemkab Konawe Selatan, Fakta Sidang, Kabar Jaksa, Polisi
“Belum ada,” jelas Annas.
Dengan sudah melewati tenggat waktu dalam surat somasi, katanya, pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Tetapi langkah hukum maupun proses selanjutnya tersebut menunggu petunjuk Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas menambahkan.
Terkait kemungkinan surat somasi tak berlanjut ke proses hukum dan Surunuddin memaafkan guru Supriyani yang sementara masih menjalani proses persidangan kasusnya, Annas tak memungkirinya.
Menurut Annas, Bupati Surunuddin Dangga merupakan sosok yang sangat bijaksana.
“Siap. Pak Bupati orangnya sangat bijaksana, orang tua yang sangat bijaksana,” jelasnya.
Surat Somasi
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.