TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan rapat kerja spesifik komisi II DPR RI, dalam rangka persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama Provinsi Sultra, Rabu (6/11/2024).
Andap mengatakan saat ini tercatat telah ada 40 ASN di Sultra yang telah melanggar dalam Pilkada 2024.
Pelanggaran yang dilakukan tersebut yakni pelanggaran administrasi sebanyak 4 ASN, kode etik sebanyak 18 ASN, pidana sebanyak 5 ASN, netralitas ASN sebanyak 12 ASN, dan hukum lain sebanyak 1 ASN.
“ASN paling banyak melakukan pelanggaran selama Pilkada saat ini berada di Kabupaten Konawe, yakni sebanyak 11 orang. Melanggar kode etik sebanyak 6 orang dan 5 orang melanggar netralitas ASN,” kata Andap.
Sementara itu, untuk wilayah Pemprov Sultra terdapat 3 ASN melakukan pelanggaran administrasi.
Lalu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 5 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik sebanyak 4 orang dan 1 orang pidana.
Baca juga: Warga Keluhkan Baliho Paslon Pilkada 2024 Jatuh Bahayakan Pengguna Jalan di Konawe Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton Selatan (Busel) sebanyak 3 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.
Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 Pidana, dan 1 Netralitas ASN.
Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 kode etik dan 1 netralitas ASN.
Kabupaten Wakatobi sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 pidana dan 2 netralitas ASN.
Kabupaten Muna sebanyak 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik, dan 1 netralitas ASN.
Kabupaten Muna Barat sebanyak 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik dan 1 netralitas ASN.
Kabupaten Bombana sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran pidana.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Konawe Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Diminta Awasi Anak Buahnya
Kabupaten Buton sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran Administrasi.
Kabupaten Kolaka sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran netralitas ASN.
Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran hukum lain.
Kota Kendari sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.
Sedangkan, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Baubau belum ditemukan adanya pelanggaran. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)