TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pelajar SMK di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai terlibat peredaran sabu terancam hukuman penjara.
Kedua pelaku merupakan warga di Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna yang kini masih duduk di kelas dua SMK.
Dalam pengungkapan tersebut, pelajar IO (16) dan LAH (16) tidak hanya sebagai pengguna namun juga sebagai pengedar.
Dari perbuatannya tersebut IO dan LAH dipersangkakan dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika.
"Diancam pasal berlapis dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Sabtu (2/11/2024).
Sementara dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti dari peristiwa pidana penyalahgunaan narkoba.
Berikut barang bukti yang berhasil disita dari pelaku IO.
Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Sabu ke 2 Pelajar SMK di Muna Sulawesi Tenggara, Sebut Seorang WBP di Kendari
Satu bungkus rokok surya kecil, di dalamnya terdapat enam sachet kecil yang berisi sabu.
Kemudian 22 potong pipet warna biru yang berisi sabu yang sudah diedarkan pelaku dengan sistem tempel.
Satu tas kecil warna hitam kombinasi yang di dalamnya terdapat satu tutup balsem hitam yang di pasangkan pipet, satu sumbu, lima potong pipet yang sudah dibentuk, sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, sebuah korek api gas dan satu unit HP mereka Vivo warna cream.
Sementara dari pelaku LAH, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik, berisi 84 potongan pipet warna biru, berisikan kristal bening diduga sabu yang awalnya sebagian sudah ditempel.
Satu bungkus rokok surya di dalamnya terdapat dua buah baterai ABC dan sebelah potongan pipet.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Kolaka Sultra, Modus Pelaku Pinjam untuk Antar Anak
Satu timbangan digital warna hitam dan satu unit HP merek Infinix warna biru.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebet 47,82 gram sudah dibawa di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)