TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pelajar SMK di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat bisnis sabu sudah lama.
Kedua pelaku terlibat peredaran sabu atau menjual sabu tersebut dengan sistem tempel. Bahkan sampai ikut mengonsumsinya.
Kedua pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Muna, pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti menyampaikan dari kesaksian kedua pelaku inisial IO dan LAH, mereka terlibat peredaran gelap sabu sudah berbulan-bulan bahkan ada yang sudah satu tahun.
"Pelaku LAH sudah satu tahun edarkan sabu. Sementara IO sudah tiga bulan," kata AKBP Indra dalam keterangan persnya yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut Indra menuturkan, narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh para pelaku dari seorang warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca juga: Kronologi Dua Pelajar di Muna Diringkus Polisi, Terlibat Peredaran Sabu di Tongkuno
"Sabu berdasarkan keterangan IO dan LAH, mereka dapat dari salah seorang warga binaan di Lapas Kendari," ungkapnya.
Sementara dari penjualan perpaket yang dikemas dalam potongan pipet, kedua pelajar ini hanya mendapat imbalan Rp10 ribu.
"Keuntungan mereka dari penjualan sabu dalam satu potongan pipet hanya sepuluh ribu rupiah," ujar Indra.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di kantor Polres Muna.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)