Saat sidang ke-4, JPU menghadirkan 5 saksi terkait kasus guru honorer Supriyani aniaya murid SDN4 Baito, di PN Andoolo, Konsel.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang memberikan saksi-saksi yakni guru yang telah di BAP kepolisian, serta kepala sekolah SDN 4 Baito.
JPU juga terlihat membawa alat-alat bukti berupa sapu ijuk serta baju yang diduga dipakai korban.
Dalam sidang juga hanya 10 guru termasuk yang menjadi saksi yang mengawal Supriyani. (*)