TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi mengunjungi Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka melihat proses perkara guru honorer Sekolah Dasar (SD) Supriyani, yang telah memasuki sidang ketiga atau pembacaan putusan sela.
Pujiyono Suwadi mengatakan terkait kasus Supriyani, pihaknya mengikuti prosesnya, karena jaksa di Andoolo, Konawe Selatan telah mempersiapkan persidangan tersebut dengan baik.
Namun, ia berpesan kepada jaksa di Konawe Selatan agar menggunakan pendekatan hukum, yang tidak hanya berbasis pada hukum, tetapi juga berlandaskan hati nurani.
Baca juga: Tak Hanya Rp50 Juta, Penasehat Hukum Buka-bukaan Sebut Supriyani Dimintai Uang Penangguhan Penahanan
“Sejak awal kasus ini muncul, dari Kejaksaan Agung langsung menjadi perhatian, tetapi dalam proses ini kita tidak bisa masuk, kecuali kalau sudah ada putusan, dan mungkin kita akan melakukan eksaminasi,” kata Pujiyono.
Sementara itu, terkait dugaan permintaan uang dari Kejaksaan Negeri untuk penangguhan penahanan Supriyani, Pujiyono menyebut pihaknya tidak memperoleh informasi tersebut.
Ia menyampaikan perkara ini telah masuk proses penegakan hukum, yang basisnya hukum dan hati nurani, sehingga, harus menghilangkan dugaan-dugaan yang justru menjadi panggung bagi pihak lain.
Selain itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri terkait dugaan tersebut, kecuali pengacara melaporkan kepadanya, baru nanti akan ditelusuri.
Baca juga: Sidang Supriyani Kasus Aniaya Murid Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur, Ungkap Keterangan Berbeda
“Setelah putusan nanti, kita akan evaluasi semuanya,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)