Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Sidang Supriyani Kasus Aniaya Murid Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur, Ungkap Keterangan Berbeda
Sidang ketiga kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hadirkan 8 saksi, Selasa (29/10/2024).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saat sidang ketiga kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hadirkan 8 saksi, Selasa (29/10/2024).
Dari 8 saksi dihadirkan, 3 diantaranya anak-anak atau masih dibawah umur.
Sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi.
Karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Baca juga: PGRI Kawal Ruang Sidang Guru Supriyani Konawe Selatan, Mahasiswa UHO Kendari Demo PN Andoolo
Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.
Seperti masalah waktu pemukulan, dimana di BAP mengatakan anak seorang polisi tersebut dianiaya saat pukul 10.00 Wita.
Sedangkan dipersidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri."
"Di depannya ada meja, dan dibelakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya,”
Baca juga: Kasus Supriyani Masih Bergulir, Proses Belajar Mengajar SDN 4 Boito Konawe Selatan Tak Terganggu
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal dibelakang ada penghalang sandaran kursi,” kata Andri usai persidangan.
Andri menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda.
Seperti ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas tetapi pelan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.