Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Diungkap Aipda WH Bukan Rp50 Juta, Ada Amplop Putih saat Mediasi Guru Supriyani dan Orang Tua Murid

Penulis: Samsul
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru honorer bernama Supriyani, asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan hukum. Dituding menganiaya anak muridnya di SDN 4 Baito, Konsel.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan hukum.

Sosok guru yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, dituduh terlibat penganiayaan anak muridnya.

Kemudian, Supriyani dilaporkan orang tua murid tersebut ke Polsek Baito, Konsel, pada Jumat (26/4/2024).

Laporan tersebut bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 26 April 2024.

Usut punya usut murid yang diduga mendapat kekerasan fisik itu, ternyata anggota Polri, inisial Aipda WH.

Baca juga: Polda Sultra Turunkan Tim Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Guru Supriyani di Konsel

Tercatat Aipda WH, menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konsel.

Buntutnya, Supriyani harus meringkup di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Usai serangkaian penyidikan.

Sebelum masuk lapas, sempat beberapa kali proses mediasi. Pelapor dituding meminta uang damai Rp50 juta. 

Namun Supiyani tidak memiliki uang sebanyak itu, membuat mediasi gagal. Hal itu dibantah Aipda WH.

"Terkait permintaan uang besarannya seperti itu tidak pernah kami meminta."

"Sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” katanya saat ditemui awak media TribunnewsSultra, Senin (21/10/2024) lalu.

Aipda WH menjelaskan Supriyani yang juga terlapor sempat mengunjungi rumahnya. 

Tujuannya meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Ditemani kepala sekolah SDN 4 Baito.

Sementara kedatangan kedua terlapor, ditemani langsung Kepala Desa (kades).

Baca juga: Sapu Ijuk Barang Bukti Guru Honorer Aniaya Murid, Orangtuanya Sengaja Ambil ke Sekolah? Kata Polisi

"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah. Ia akui perbuatannya, kami sampaikan berikan kami waktu," katanya.

Dalam upaya mediasi berikutnya, pihak tersangka dan suaminya datang langsung ke rumah korban. Tetapi, mediasi gagal.

"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih."

"Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa," katanya soal tudingan uang damai Rp50 juta.

Saat ini Supriyani mendapat penangguhan penahanan. Ia ditahan Rutan Kelas III Kendari per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat Pengadilan Negeri Andoolo.

“Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.

Menurut Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, penangguhan atas pertimbangan kondisi Supriyani.

Saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

"Terdakwa memiliki balita butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Kuasa hukum Supriyani. (*)