Dalam upaya mediasi berikutnya, pihak tersangka dan suaminya datang langsung ke rumah korban. Tetapi, mediasi gagal.
"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih."
"Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa," katanya soal tudingan uang damai Rp50 juta.
Saat ini Supriyani mendapat penangguhan penahanan. Ia ditahan Rutan Kelas III Kendari per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat Pengadilan Negeri Andoolo.
“Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.
Menurut Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, penangguhan atas pertimbangan kondisi Supriyani.
Saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Terdakwa memiliki balita butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Kuasa hukum Supriyani. (*)