TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Raffi Ahmad, selebriti papan atas dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari pelantikan tersebut, artinya suami Nagita Slavina kini berada pada ring satu pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menjadi seorang pejabat yang digaji negara dan juga mendapatkan tunjangan.
Lantas apa jabatan, tugas hingga gaji yang diterima Raffi Ahmad ?
Untuk diketahui, Raffi Ahmad adalah salah satu artis yang menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tak sendirian, namun ada lima lagi nama lainnya yang juga menempati jabatan yang sama.
Baca juga: Nominal Gaji Tubagus Joddy di RANS Entertainment, Tugas Bikin Konten untuk Raffi Ahmad di Instagram
Pada proses pelantikan, Raffi Ahmad datang bersama dengan sang istri, Nagita Slavina.
Keduanya pun menghadiri acara pelantikan yang digelar di Istana.
Dilansir dari Kompas.com, diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas memiliki tugas apa yang harus diembannya?
Tugas
Raffi Ahmad dan kawan-kawan yang memiliki jabatan Utusan Khusus Presiden, memiliki tugas yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Aturan mengenai Nomor 137 pada dasarnya baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 kemarin.
Di mana, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024:
”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.
Baca juga: Raffi Ahmad Ngaku Tidak Diundang saat Pengumuman Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Sempat Bimbang
Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.
Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Berikut bunyi Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".
Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Untuk gaji Utusan Khusus Presiden sudah diatur pula dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, menetapkan gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.
Jabatan yang diemban Raffi Ahmad ini akan ditanggung mulai dari hak keuangan hingga fasilitas setara dengan jabatan Menteri.
Demikian berbunyi dalam aturan Perpres Nomor 137 tahun 2004.
Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Pasal 2 PP Nomor 60/2000, Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Tak hanya gaji pokok, namun juga para menteri yang mengisi kabinet akan mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Itulah besaran gaji Utusan Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat, yang setara dengan jabatan Menteri. Apabila ditotal, Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta per bulan.
Bakal Laporkan Harta Kekayaan
Setelah dilantik, Raffi mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya, nanti kita akan laporkan juga LHKPN-nya," ujar Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Didampingi oleh istrinya, Nagita Slavina, dalam pernyataannya Raffi juga bersyukur bisa mengemban amanah ini.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," ucapnya.
Ia mengaku siap mengabdikan dirinya selepas ditunjuk sebagai pejabat publik.
Raffi Ahmad berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah ini menjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta."
"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan bapak presiden agar bisa terpenetrasi dengan baik," lanjutnya.
Raffi juga meminta dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menjalankan tugas dengan amanah.
"Dan pastinya untuk seluruh masyarakat Indonesia, saya mohon doanya dan restu ya agar saya bisa mengemban amanah ini dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo melantik sejumlah pejabat di Istana Negara, Jakarta pada Selasa hari ini.
Di antaranya ialah penasihat khusus, urusan khusus, dan staf khusus presiden.
Pelantikan Penasihat Khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Pelantikan Utusan Khusus berdasarkan Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.
Kemudian pelantikan Staf Khusus berdasarkan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.
Pelantikan para pejabat tersebut diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keppres dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Adapun daftar pejabat tersebut di antaranya, sebagai berikut.
Penasihat Khusus Presiden
1. Wiranto, Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji
7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Utusan khusus Presiden
1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Staf Khusus Presiden
Yovie Widianto Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com/Deni/Fauzi/Taufik)