TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ridwansyah memenuhi panggilan jaksa pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 wita usai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Dalam kasus tersebut, MA memvonis Ridwansyah Taridala dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Ridwansyah datang ke kantor Kejari Kendari dengan menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
Setelah mobil terparkir di depan pintu masuk kantor tersebut, Ridwansyah langsung bergegas masuk ke dalam ruangan.
Ridwansyah Taridala terlihat memakai topi berwarna hitam, sementara wajahnya tertutup masker berwarna putih.
Dia juga tampak memakai kemeja lengan pendek berwarna putih, celana jeans hitam, serta sepatu berwarna hitam.
Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon
Ridwansyah pun tak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam kantor Kejari Kendari.
Dia terlihat langsung menyalami sejumlah orang yang salah satunya berpakaian jaksa di lobi kantor tersebut.
Diapun duduk di kursi panjang ditemani seorang kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Sebelumnya, Kejari Kendari melayangkan panggilan kepada Sekda Ridwansyah Taridala usai vonis MA tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, Senin (21/10/2024), membenarkan Kejari sudah memanggil Ridwansyah.
“Benar hari ini dilakukan pemanggilan,” kata Dodi yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepala Bagian Hukum atau Kabag Hukum Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, pun sempat terlihat datang ke Kejari.
Kurniawan membenarkan kedatangannya untuk memastikan apakah pemanggilan Sekda Kendari dilakukan pada hari ini.
“Saya cuma datang memastikan apakah ada eksekusi dan pemanggilan,” jelasnya.
“Kita harus memberikan keyakinan yang cukup bahwa informasi di luar itu benar atau tidak.”
“Untuk memastikan kalau sudah pasti saya akan menyampaikan kepada pimpinan,” ujarnya menambahkan.
Terkait perkembangannya, Kurniawan mengatakan belum mendapatkan informasi lengkap
“Tadi belum ada informasi lengkap, saya masih menunggu perkembangannya,” katanya.
Sementara, Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, yang berupaya dikonfirmasi terkait putusan MA hingga Senin (21/10/2024) belum merespon.
Baca juga: Sekda Ridwansyah Taridala Batal Bebas Divonis 1 Tahun Penjara, Pemkot Kendari: Bakal Kooperatif
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, ruang kerja sekda di lantai 2 Tower Balai Kota Kendari, tampak sepi, pintu ruangan kerjanya tertutup rapat.
“Tidak ada, bapak sedang berhalangan,” kata salah seorang staf di ruang kerja Sekda Kendari.
Ridwansyah yang juga dikonfirmasi melalui pesan, panggilan WhatsApp, maupun telepon, sejak Sabtu (19/10/2024) hingga Senin siang, pun belum memberikan responnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)