"Aksi tersebut terkait penahanan 3 aktivis dan wartawan (Syaiful, Nuriaman, Jadu). Tidak ada kaitannya dengan Perubahan APBD," jelasnya.
Sementara itu Nasrullah memastikan akan melaporkan tudingan Safar tersebut sebagai pencemaran nama baik.
"Saya pasti laporkan sebagai fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). ini bertujuan agar menjadi pembelajaran," tuturnya.
Terlebih menurutnya, dugaan fitnah tersebut digunakan sebagai bahan kampanye salah satu paslon pada Pilkada 2024 di Wakatobi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)