Pilkada Wakatobi

KPU Wakatobi Cari 1.568 Orang untuk Jadi KPPS di 224 TPS, Bertugas saat Pilkada Serentak 2024

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar.

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- KPU Kabupaten Wakatobi mulai membuka tahapan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pilkada 2024 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar mengatakan ada 1.568 orang yang dibutuhkan untuk menjadi KPPS.

Mereka akan tersebar di 224 TPS yang ada di Wakatobi, mulai dari Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, hingga Binongko. 

"Setiap TPS itu dibutuhkan 7 orang, kali 224 TPS yang ada di Wakatobi," katanya kepada TribunnewsSultra.com,  Selasa (17/9/2024). 

Terkait mekanisme maupun persyaratan untuk menjadi KPPS, kata Erni Mawar sama dengan perekrutan-perekrutan sebelumnya. 

Di mana, hal yang perlu diperhatikan adalah peserta KPPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun. 

Baca juga: 70 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Konawe Buka Pendaftaran KPPS, Kuota 3.262

"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur juga adil," jelasnya. 

Erni juga menjelaskan, anggota KPPS tidak menjadi kader partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun.

"Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS," jelasnya. 

Hal terpenting juga yang diperhatikan adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat serta, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," tuturnya. 

Sesuai tahapan PKPU 2 tahun 2024, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 17-24 September 2024. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)