Pilkada Konawe

70 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Konawe Buka Pendaftaran KPPS, Kuota 3.262

Tujuh puluh hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Konawe membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike, umumkan pendaftaran pendaftaran calon Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di 70 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tujuh puluh hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, KPU Konawe membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike, dalam wawancara dengan TribunnewsSultra.com, Selasa (17/9/2024).

“Sesuai tahapan PKPU 2 tahun 2024, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 17-24 September 2024,” ucap Wike.

Adapun kuota anggota KPPS Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang dibutuhkan yakni sebanyak 3.262.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar Anggota KPPS Kota Kendari Sultra Sudah Dibuka, Lokasi Pendaftaran

Seperti diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Periode 2024-2029 jatuh pada hari Rabu 27 November 2024.

Kabupaten Konawe itu sendiri memiliki 28 kecamatan, 348 desa/kelurahan dengan jumlah 803 tempat pemungutan suara (TPS).(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved