CPNS dan PPPK 2024

Cek Berkala Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 di SSCASN, Siapkan Hal Ini Jika Lolos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Sabtu (14/9/2024), hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari ini, Sabtu (14/9/2024), hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan.

Pengumuman disampaikan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) secara bertahap hingga Kamis, 19 September 2024.

Para pelamar bisa mengecek secara berkala pengumuman tersebut di SSCASN.

Dengan login terlebih dahulu ke akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/.

Login dilakukan dengan memasukkan NIK dan password yang dipakai saat mendaftar.

Setelah itu, pelamar akan dibawa ke laman pendaftaran dan bisa melihat pengumuman yang tertera di paling bawah.

Jika belum muncul hari ini, maka cek lah secara berkala.

Baca juga: Rangkuman Kisi-kisi Soal TWK, TKP, dan TIU untuk SKD CPNS 2024, Harus Capai Nilai Ambang Batas 

Pengumuman hasil seleksi administrasi ini sangat dinantikan para pelamar untuk bisa melanjutkan ke tahapan seleksi CPNS berikutnya.

Seperti diketahui setelah seleksi administrasi, para pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tes SKD sendiri terdiri dari beberapa jenis tes seperti TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TKP (Tes Karakteristik Pribadi) hingga TIU (Tes Intelegensi Umum). 

SKD dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sementara SKB dilakukan pada 9 sampai 20 Desember 2024, setelah dinyatakan lolos SKD. 

Beberapa jenis tes yang dijalankan dalam SKB seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi hingga wawancara.

Sehingga, pendaftar harus mengetahui dan memahami hal-hal apa saja yang akan menjadi tes SKD. 

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Besok, Cek SSCASN, Ini Tahapan Selanjutnya

Terlebih, tes ini bukan diisi secara manual.

Melainkan, berbasis komputer (CAT) yang mampu dipahami bagi setiap pendaftar. 

Sebelum melakukan tes, Anda perlu mengetahui saat SKD CPNS 2024 dilakukan menggunakan komputer. 

Untuk proses seleksi tes ini dilakukan dengan tiga soal penting. 

Mulai dari TWK, TKP hingga TIU. 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas untuk lolos seleksi SKD CPNS 2024.

Ketiga tes tersebut adalah langkah berikutnya pada seleksi administrasi CPNS 2024. 

Peserta yang mengikuti tes SKD, nantinya diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian CPNS yang dapat dicetak melalui SSCASN.

Baca juga: Rincian Jumlah Pelamar CPNS 2024 di 14 Kabupaten dan 2 Kota Provinsi Sulawesi Tenggara

Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2024

Berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, materi soal ujian SKD CPNS nantinya akan terbagi menjadi 3 bagian dengan jumlah total soal SKD adalah 110 butir:

- Soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 30 butir soal.

- Soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 45 butir soal.

- Soal TIU (Tes Intelegensi Umum), 35 butir soal.

Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).

Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Kisi-kisi TWK

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara 
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Tes SKD Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan di BKN Kendari, Pungli dan Kecurangan Wajib Dilaporkan

Kisi-kisi TIU

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat hubungan angka;

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Kisi-kisi TKP

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.

Baca juga: Pantau Live Skor SKD CPNS 2023 Untuk 3 Tilok di Sultra, Cara Cek Hingga Jadwal Pengumuman Hasil SKD

Selengkapnya, jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 terbaru

1. Pengumuman Seleksi: 

Jadwal lama: 19 Agustus-2 September 2024

Jadwal baru: 19 Agustus-10 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 

Jadwal lama: 20 Agustus-6 September 2024 

Jadwal baru: 20 Agustus-10 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 

Jadwal lama: 20 Agustus-13 September 2024 

Jadwal baru: 20 Agustus-17 September 2024 

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 

Jadwal lama: 14-17 September 2024

Jadwal baru: 14-19 September 2024 

Baca juga: Tips Lolos Passing Grade SKD PPPK Guru Dibagikan Peserta Asal Kendari Sulawesi Tenggara

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 

Jadwal lama: 18-28 September 2024 

Jadwal baru: 18-28 September 2024

6. Masa Sanggah: 

Jadwal lama: 18-20 September 2024 

Jadwal baru: 20-22 September 2024

7. Jawab Sanggah: 

Jadwal lama: 18-22 September 2024 

Jadwal baru: 20-24 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 

Jadwal lama: 21-27 September 2024 

Jadwal baru: 23-29 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS

Jadwal tetap: 29 September - 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS 

Jadwal tetap: 2-8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

Jadwal tetap: 9-15 Oktober 2024 tetap

12. Pelaksanaan SKD CPNS

Jadwal tetap: 16 Oktober-14 November 2024 

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS

Jadwal tetap: 23 Oktober-16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS

Jadwal tetap: 17-19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNSNon-CAT

Jadwal tetap: 20 November- 17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT

Jadwal tetap: 20-22 November 2024

17.Pemilihan Titik Lokasi SKBCPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

Jadwal tetap: 23-25 November 2024

18. Penarikan Data Final SKB CPNS

Jadwal tetap: 26-28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

Jadwal tetap: 29 November-3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

Jadwal tetap: 4-8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS

Jadwal tetap: 9-20 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

17 Desember 2024-4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS 

Jadwal tetap: 5-12 Januari 2025

24. Masa Sanggah 

Jadwal tetap: 13-15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah

Jadwal tetap: 13-19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 

Jadwal tetap: 15-20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah

Jadwal tetap: 16-22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS 

Jadwal tetap: 23 Januari-21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS 

Jadwal tetap: 22 Februari-23 Maret 2025.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)