TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah menyelesaikan tugasnya melaksanakan pendataan.
Hasilnya, jumlah wajib pilih pada Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 1.883.620 pemilih.
Ketua KPU Sultra, Asril yang dikonfirmasi mengatakan jumlah tersebut masih sebatas daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP.
"Untuk saat ini belum bicara DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita sekarang ini bicara tentang DPHP," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Nantinya jumlah tersebut kemudian akan dimasukan menjadi daftar pemilih sementara pada pilkada. Lalu diplenokan menjadi daftar pemilih tetap.
"Angka bertambah bisa juga kurang," katanya.
Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara yakni sebanyak 4.588 TPS.
Baca juga: Sulawesi Tenggara Masuk 10 Besar Rawan Tinggi Pilkada, Bawaslu RI Sebut Salah Satunya Soal Hak Pilih
Angka ini turun dibanding jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg Februari 2024 lalu.
Berkurangnya jumlah TPS ini karena pada saat Pilpres jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 300 pemilih.
"Sekarang itu di TPS bisa mencapai 600 pemilih," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)