Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara Usai Setubuhi Adik Teman

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Resor Buton Tengah (Kapolres Buteng), AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan remaja 16 tahun berinisial MH diancam hukuman 15 tahun penjara kasus persetubuhan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Kepala Kepolisian Resor Buton Tengah (Kapolres Buteng), AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan remaja 16 tahun berinisial MH diancam hukuman 15 tahun penjara kasus persetubuhan.

"Karena pembuatannya MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Kata dia, MH ditangkap setelah korban dan ibunya datang ke Mako Polres Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 21.00 WITA untuk melapor.

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya Wahyu Adi.

Baca juga: Kronologi Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Setubuhi Adik Temannya di Rumah Korban

Usai pemeriksaan ternyata pelaku melakukan aksi keji tersebut karena sering menonton film dewasa dari handphone miliknya dan juga rekannya.

Korban yang saat ini masih berusia 13 tahun serta berstatus sebagai pelajar tersebut masuk dalam pendampingan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Banit PPA Polres Buteng, Lestari Puspita Sari mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban persetubuhan tersebut.

"Saat ini kami sedang lakukan assessment terhadap korban," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (1/8/2024). (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)