8 Pria Gilir Remaja di Buton Tengah
Detik-Detik Penangkapan 8 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Desa Matawine Buton Tengah
Sebanyak 8 remaja ditangkap usai terlibat aksi rudapaksa di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/5/2024).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON TENGAH - Berikut detik-detik penangkapan 8 pelaku rudapaksa di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan video diterima TribunnewsSultra.com pelaku ditangkap pada lokasi berbeda-beda, namun masih wilayah Desa Matawine.
Tampak pelaku dengan tangan terikat digiring Reskrim Polres Buton Tengah menuju mobil, untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Buteng.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan penangkapan pelaku terjadi tanpa perlawanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
"Pelaku kami tangkap dilokasi berbeda tapi masih di Desa Matawine," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Kata dia, kedelapan pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara
Sebelumnya kedelapan pelaku ditangkap karena terlibat aksi rudapaksa anak dibawah umur.
Baca juga: Gegara Dagangan Habis, Pembeli Nekat Tebas Penjual Sari Laut di Jalan Ahmad Yani Kota Kendari Sultra
Para pelaku mengancam korban akan menyebarkan video usai direkam salah satu pelaku secara diam-diam.
"Salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban secara diam-diam merekam video tidak senonoh korban."
"Sehingga itulah yang menjadi modus pelaku untuk memuluskan aksi,"bebernya.
Ia menjelaskan rentetan peristiwa terjadi 5 Mei 2024, 8 Mei 2024, 17 Mei 2024, dan 20 Mei 2024.
"Sementara pada tanggal 8 Mei 2024 itu terjadi sebanyak dua kali yakni siang dan sore hari," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/rudapaksa-remaja-di-Buton-Tengah-Sulawesi-Tenggara.jpg)