TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan kedua pelaku berinisial AA (19) dan GA (23) diamankan Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus.
Keduanya ditangkap setelah menyebarkan informasi judi online di akun media sosialnya.
“Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Hari Kedua Operasi Pekat Anoa 2024 di Muna Sulawesi Tenggara
Ia menjelaskan kasus tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3).
“Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)