TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini cara daftar, syarat hingga jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pendaftaran PPDB Sultra 2024 telah dibuka sejak 19 Juni hingga 30 Juni 2024. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman https://ppdb-sultra2024.id/register mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Sedangkan pengumuman PPDB pada 3 Juli 2024 pukul 10.00 WITA, yang dapat dilihat melalui papan pengumuman atau leaflet dan spanduk yang disiapkan pada satuan pendidikan penyelenggara PPDB.
Selain itu, dapat juga dilihat secara online melalui laman https://ppdb-sultra2024.id/.
Sementara itu, pendaftaran ulang calon siswa baru pada 4-6 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WITA - 16.00 WITA.
Lalu, pengumuman pengisian kursi kosong pada 7 Juli 2024, dan daftar ulang pengisian kursi kosong pada 8 Juli 2024.
Adapun syarat pendaftaran PPDB yakni fotocopy ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada.
Baca juga: Cara Pengaduan Pendaftaran PPDB 2024 di Kendari Sultra, Calon Siswa hingga Orangtua Bisa Beri Saran
Sedangkan batas usia pendaftar PPDB 2024 maksimal 21 tahun.
Berikut jalur masuk dan cara daftar PPDB 2023 untuj jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara.
Jalur Masuk PPDB 2024
1. Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik harus berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika terjadi perubahan data KK kurang dari satu tahun yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang atau rusak.
Baca juga: Jalur PPDB Sulawesi Tenggara 2024 Bisa Lewat Prestasi dengan Lengkapi Syarat Bukti dan Nilai Rapor
- Nama orang tua atau calon peserta didik baru pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
- Verifikasi kebenaran data dalam KK dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
2. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi ini diperuntukkan untuk prestasi bidang akademik maupun non akademik.
- Rapor yang dilampirkan harus dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi.
Baca juga: PPDB 2024 Gelombang Kedua di Kota Kendari Mulai Dibuka Besok, Peserta Tidak Lolos Bisa Daftar Lagi
- Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya atau olahraga.
- Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
- Kompetisi minimal pada tingkat kabupaten dan kota, serta dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan atau non diskriminasi.
- Bukti atas prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu atau kelompok.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten dan kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Kuota jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 10 persen untuk nilai rapor, 10 persen untuk lomba akademik, dan 10 persen untuk lomba non akademik.
Baca juga: Keterangan Bebas Narkoba Tidak Wajib Bagi Siswa Pemilik SKTM, KIP, KKS saat PPDB SMA SMK di Sultra
3. Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Melampirkan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
- Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
- Melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Cara Daftar PPDB Sultra
1. Registrasi Akun
- Klik tombol login/register di laman https://ppdb-sultra2024.id/
- Mengisi form register
- Lalu login dengan akun yang telah dibuat
2. Login Ke Dashboard Siswa
- Klik tombol login/register
- Pastikan Sudah Memiliki Akun
- Masukkan dengan Email dan Password
3. Lengkapi Biodata Pribadi Siswa
- Isi biodata untuk alamat zonasi
- Masukan data biodata siswa
- Masukan data biodata orang tua siswa
4. Klik Daftar PPDB
- Pilih jalur pendaftaran
- Pastikan sudah melengkapi biodata
- Menunggu verifikasi berkas (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)