- Melampirkan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
- Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
- Melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Cara Daftar PPDB Sultra
1. Registrasi Akun
- Klik tombol login/register di laman https://ppdb-sultra2024.id/
- Mengisi form register
- Lalu login dengan akun yang telah dibuat
2. Login Ke Dashboard Siswa
- Klik tombol login/register
- Pastikan Sudah Memiliki Akun
- Masukkan dengan Email dan Password
3. Lengkapi Biodata Pribadi Siswa
- Isi biodata untuk alamat zonasi
- Masukan data biodata siswa
- Masukan data biodata orang tua siswa
4. Klik Daftar PPDB
- Pilih jalur pendaftaran
- Pastikan sudah melengkapi biodata
- Menunggu verifikasi berkas (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)