TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Celebes Conservation Center (3C) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencopot baliho bakal calon kepala daerah hingga poster promosi di pohon karena dianggap merusak.
Sebelumnya Triple C telah melakukan penyegelan poster dan baliho bakal calon kepala daerah dan promosi yang ditempel di pohon.
Tindak lanjut dari penyegelan dan peringatan agar tidak dipasang di pohon mereka melakukan pencopotan secara mandiri.
Ketua Umum Triple C, La Ode Arwan mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak merusak keindahan Kota Kendari.
“Jadi kegiatan ini kami lakukan karena sebelumnya kami telah melakukan peringatan kepada semua poster yang terpasang di pohon,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Pemkot Mulai Tertibkan Baliho Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara, Papan Reklame Tunggu Instruksi
Ia menjelaskan kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga para pihak yang sering memasang di pohon bisa sadar terkait tindakannya.
“Sebelumnya kami juga sudah memberitahukan dalam kurung waktu dua hari untuk ditertibkan balihonya agar tidak dipasang di pohon,” jelasnya.
Arwan mengatakan bahwa sebelumnya ia telah berkoordinasi pihak Satpol PP untuk agenda pencopotan baliho tersebut.
“Kita juga sudah punya izin dan berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Kendari terkait giat kami untuk mencopot baliho di pohon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Riset dan Advokasi, Andi Zulkifli mengatakan baliho atau poster yang dicopot tersebut dirapikan dan disimpan di Kantor Triple C.
Baca juga: Penertiban Baliho Sepanjang Jalan, Bawaslu Konawe Buka Ruang Koordinasi dengan Pemerintah Setempat
“Jadi kami tidak membuang baliho-baliho yang kami copot, tetapi kami menyimpan di kantor dan bagi yang merasa pemilik baliho silakan datang ke kantor kami untuk mengambil,” ujarnya.
Andi berharap agar Pemerintah Kota Kendari dan semua pihak agar bersama-sama menjaga lingkungan ataupun pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.
“Kita berharap pemerintah juga menindaklanjuti dari peraturan daerah yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)